“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Keseuaian (LPK),” tutur Menperin. LPK yang dimaksud meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.
Selain itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.
“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” jelasnya.
Doddy menambahkan, pemerintah bertekad akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri. Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Comments