in ,

Perkuat Regulasi SNI untuk Tingkatkan Daya Saing Produk

“Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Sopar Halomoan Sirait juga menyatakan, unit kerjanya siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

“Terkait rencana implementasi PP 28/2021, kami telah adakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan standardisasi industri,” katanya.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *