in ,

Pemerintah Hapus Syarat Karantina PPLN

Pemerintah Hapus Syarat Karantina PPLN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah hapus syarat karantina PPLN tujuan Bali, Batam, dan Bintan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan, Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19. Pemerintah hapus syarat karantina PPLN, Aturan  ini berlaku mulai 8 Februari 2022. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi:

  1. Saat kedatangan, PPLN harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. PPLN wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan.
  3. Mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPLN yang tidak berdomisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan. Bukti penginapan atau paket wisata minimal selama empat hari khusus PPLN tujuan Bali. Sementara, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan tidak dibatasi durasi tertentu.
  5. PLN yang berdomisIli di Bali, Batam, Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau KTP (kartu tanda penduduk) domisili wilayah.
  6. Bagi PPLN berstatus WNA (warga negara asing), mereka wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya.
  7. PPLN WNA perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD (dollar Singapura) atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
  8. Seluruh PPLN menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan tes PCR di titik kedatangan.
Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *