Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang untuk mengisi dokumen e-HAC (electronic health alert card) pada aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Langkah itu diambil untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara), pelabuhan, atau stasiun. Aturan terbaru ini berlaku efektif 3 Maret 2022.
“Penumpang harus mengisi e-HAC sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Selain itu, pelaku perjalanan domestik diminta segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi mereka ke versi terbaru,” jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (2/3).
Ia mengatakan, pembaruan fitur di PeduliLindungi bertujuan memberikan tampilan yang lebih ramah kepada pengguna serta menyesuaikan status kelayakan terbang sebelum penumpang berangkat. Selain itu, aturan terbaru ini juga berlaku bagi penumpang transportasi darat dan laut. Mereka wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
“Pemerintah akan terus mengevaluasi dan memperbaiki alur pengisian dokumen ini di PeduliLindungi. Dengan data yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Setiaji.
Comments