in ,

Pemerintah Hapus Syarat Karantina PPLN

  1. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN perlu melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi, serta penjemputan ke tempat akomodasi atau tempat tinggal.
  2. PPLN asing diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  3. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
  4. Begitu pula dengan PPLN domisili Bali, Batam, Bintan, tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain sebelum memiliki hasil tes PCR negatif.
  5. Bila hasil tes negatif, PPLN dapat melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  6. PPLN dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari.
  7. PPLN yang memiliki hasil tes positif dengan gejala ringan perlu melakukan isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat. Sementara, PPLN dengan hasil tes positif disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid wajib isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19.
  8. PPLN Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga setelah kedatangan. Kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
  9. PPLN bisa meninggalkan kawasan Bali, Batam, atau Bintan setelah memiliki hasil negatif PCR pada hari ketiga dan telah berada di Bali selama minimal empat hari. Sedangkan, PPLN di Batam dan Bintan bisa meninggalkan kawasan setelah mendapatkan hasil negatif PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.
Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *