Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Bali setelah pandemi Covid-19 dengan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja perangkat daerah (Musrenbang RKPD), yang akan berlangsung secara virtual, pada (7-12/4).
Sebagai informasi, musrenbang merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan anggaran tahun 2022. Musrenbang RKPD Bali diisi oleh pengarahan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) Bali sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata, yaitu pajak hotel, restoran, dan hiburan. Rata-rata porsi pajak sektor itu sebesar 32,8 persen dari total PAD periode 2016-2019. Maka, tak heran jika PAD Bali turun sebesar 16,9 persen saat pandemi.
“Walaupun di APBD 2021 sudah ada rebound melalui penetapan target yang cukup optimistis, mudah-mudahan dengan adanya kerja sama antara pusat dan daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, maka dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, baik nasional secara umum atau khususnya Bali. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi Bali menjadi parameter pertumbuhan ekonomi nasional,”jelas Astera melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.
Comments