Sebelum membentuk tim persiapan pengembangan PLTN Kementerian ESDM melakukan kerja sama dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Tenaga Atom Internasional. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kerja sama itu melahirkan 19 syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia sebelum mengembangkan PLTN, yaitu:
- National position
- Nuclear safety
- Management
- Funding and financing
- Legal framework
- Safeguards
- Radiation protection
- Regulatory framework
- Electrical grid
- Human resource development
- Stakeholder involvement
- Site and supporting facilities
- Environmental protection
- Emergency planning
- Nuclear security
- Nuclear fuel cycle
- Radioactive waste management
- Industrial involvement
- Procurement
“Ada 19 butir infrastruktur fase satu yang harus dipenuhi. Saat ini 16 butir dinyatakan masuk ke tahap dua. Utamanya persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN. Sementara untuk tiga butir kesepakatan yang lainnya belum siap menuju ke fase dua. Diantara ketiga butir itu adalah posisi nasional akan pembangkit tenaga nuklir,” kata Arifin.
Comments