in ,

Pemerintah Bentuk Tim Pengembangan Tenaga Nuklir

Sebelum membentuk tim persiapan pengembangan PLTN Kementerian ESDM melakukan kerja sama dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Tenaga Atom Internasional. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kerja sama itu melahirkan 19 syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia sebelum mengembangkan PLTN, yaitu:

  1. National position
  2. Nuclear safety
  3. Management
  4. Funding and financing
  5. Legal framework
  6. Safeguards
  7. Radiation protection
  8. Regulatory framework
  9. Electrical grid
  10. Human resource development
  11. Stakeholder involvement
  12. Site and supporting facilities
  13. Environmental protection
  14. Emergency planning
  15. Nuclear security
  16. Nuclear fuel cycle
  17. Radioactive waste management
  18. Industrial involvement
  19. Procurement

“Ada 19 butir infrastruktur fase satu yang harus dipenuhi. Saat ini 16 butir dinyatakan masuk ke tahap dua. Utamanya persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN. Sementara untuk tiga butir kesepakatan yang lainnya belum siap menuju ke fase dua. Diantara ketiga butir itu adalah posisi nasional akan pembangkit tenaga nuklir,” kata Arifin.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *