Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Kanada Mary Ng secara resmi meluncurkan rencana dimulainya perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Senin (21/06).
Mendag Lutfi mengungkapkan, peluncuran ICA-CEPA merupakan tonggak sejarah dalam hubungan Indonesia-Kanada yang telah berlangsung selama 69 tahun. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan investasi, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kedua negara.
“Pembentukan perundingan ini dilakukan kedua negara dengan kesadaran dan harapan pembentukan ICA-CEPA dapat memberikan berbagai manfaat peluang perdagangan dan investasi bagi pelaku usaha dari kedua negara secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai salah satu strategi penguatan hubungan kerja sama luar negeri Indonesia dan Kanada selaku mitra sejajar yang penting dan strategis. Terutama, di tengah perubahan geopolitik dunia yang bergerak dengan sangat dinamis.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar Indonesia secara aktif membentuk perundingan perdagangan internasional dengan mitra dagang potensial guna membuka peluang pasar baru, terutama untuk menciptakan peluang ekspor di tengah pandemi,” tambahnya.
Selain itu, perjanjian ini merupakan upaya strategis untuk membuka peluang penetrasi produk Indonesia semakin besar di Amerika Utara, mengingat Indonesia saat ini baru memiliki satu perjanjian dagang di benua Amerika, yaitu dengan Chile di Amerika Selatan.
Comments