in ,

OJK Sanksi Perusahaan Asuransi yang Langgar Aturan

OJK Sanksi Perusahaan Asuransi yang Langgar Aturan (WanaArtha Life)
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Perusahaan asuransi itu mendapat sanksi karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Ketentuan yang dimaksud antara lain tidak memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100 persen dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ihsanuddin menjelaskan, sanksi perusahaan asuransi WanaArtha Life dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan ini mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Pengenaan sanksi PKU ini membuat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak diperbolehkan melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Sanksi PKU ini ditetapkan setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

“Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” kata Ihsanuddin melalui keterangan resmi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Ihsanuddin menjelaskan, OJK telah meminta pihak manajemen perusahaan untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan serta meminta pemegang saham/pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan itu dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. Namun demikian, menurut Ihsanuddin, manajemen dan pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.

Ihsanuddin berjanji, OJK akan terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Baca Juga  PWI dan KLHK Serukan Urgensi Penerapan Prinsip ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *