Menu
in ,

Negara Akan Ambilalih Dua Aset ini Setelah TMII

Pajak.com, Jakarta – Setelah pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pemerintah akan mengambil alih pengelolaan dua aset lain milik keluarga Cendana. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, aset-aset lain yang berpotensi akan diambil alih yakni Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta; dan aset di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kedua aset tersebut saat ini memang telah berstatus BMN dan sudah seharusnya memberikan pemasukan kepada pemerintah, sehingga perlu dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Encep pun merinci, untuk pengelolaan TMII sebelumnya memang ditugaskan kepada Yayasan Harapan Kita, sementara asetnya tetap milik negara.

Namun, karena selama 44 tahun yayasan ini tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemanfaatan BMN ke kas negara, negara akhirnya mengambil alih. Kini, TMII sepenuhnya sudah dimiliki negara baik pengelola dan pemilik aset.

Hal ini, kata Encep, harap dimaklumi karena landasan hukum pengelolaan TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaatan BMN.

Sedangkan, untuk Gedung Granadi dan vila Megamendung dimiliki oleh Yayasan Supersemar yang didirikan Soeharto. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita kedua aset itu pada 2018 silam karena terkait kasus hukum penyelewengan dana negara.

Barang yang disita negara, lanjut Encep, otomatis menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah. Ia mengemukakan, BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Adapun Kemenkeu sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.

“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN pasti dikelola DJKN. Kemenkeu adalah pengelola barang. Sementara, Kementerian Sekretariat Negara adalah pengguna barang,” ujar Encep pada konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sedangkan, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Encep menambahkan, gedung-gedung yang telah resmi menjadi BMN akan segera diasuransikan. Seperti halnya TMII, saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dianggap perlu diasuransikan terlebih dahulu.

“BMN rencananya akan diasuransikan, termasuk TMII. Nanti kalau sudah diketahui mana yang perlu diasuransikan, pada prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, tapi lambat laun akan ada gedung dan perkantoran dulu,” kata Encep.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version