Menu
in ,

Harga Bitcoin Turun 19,5 Persen dalam Sepekan

Harga Cryptocurrency Bitcoin Turun 19,5 Persen dalam Sepekan

FOTO : IST

Pajak.com, Amerika Serikat – Harga bitcoin turun hingga19,5 persen pada akhir pekan ini atau pada (18/4). Padahal sebelumnya, cryptocurrency (mata uang kripto) mencapai rekor tertinggi pada pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) Coinbase, (14/4).

Menurut data CoinDesk, harga bitcoin turun merosot 19,5 persen ke level 52.148 dollar AS atau setara dengan Rp 756 juta per koin. Pada saat IPO level tertinggi sepanjang masa diraih Coinbase senilai 64.800 dollar AS atau Rp 940 juta per koin. Tak hanya bitcoin, ethereum dan dogecoin juga mengalami penurunan selama selama akhir pekan.

Harga ethereum (koin digital terbesar kedua setelah bitcoin) turun sebesar 18 persen atau anjlok di bawah 2.000 dollar AS setara Rp 29 juta per koin. Harga ethereum sempat mencapai rekor tertinggi melampaui 2.500 dollar AS atau setara dengan Rp 36 juta per koin, pada (15/4). Sementara itu, dogecoin pun ambles setelah sempat melonjak lebih dari 400 persen pada awal Coinbase melakukan IPO.

Sedikit mengulas, euforia harga cryptocurrency mencapai rekor tertinggi dengan valuasi menjadi sekitar 100 miliar dollar AS atau setara Rp 1.450 triliun. Valuasi terjun bebas menjadi 62 miliar dollar AS pada akhir pekan.

Anjloknya harga kemungkinan dikarenakan respons dari beberapa negara. Bank Sentral Turki mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin atau jenis yang serupa untuk membeli barang dan jasa.

Kini lembaga keuangan di Turki tidak akan bisa memfasilitasi platform yang menawarkan jual-beli aset kripto, kustodi, transfer hingga penerbitan cryptocurrency. Kebijakan yang mulai berlaku pada 30 April 2021 itu dikarenakan otoritas menemukan risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Di Indonesia, terjadi pula pelarangan cryptocurrency sebagai alat transaksi. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, regulasi itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry.

Kendati demikian, di Indonesia bitcoin legal sebagai salah satu instrument investasi. Namun, BI tetap mengingatkan investor untuk lebih berhati-hati. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan, investasi jenis ini tidak memiliki aset dasar yang jelas.

Bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed turut memberikan peringatan bagi investor. Ketua The Fed Jerome Powell mengatakan, hendaknya masyarakat lebih bijaksana karena bitcoin dan jenis investasi serupa merupakan kendaraan spekulasi.

“Mata uang kripto merupakan kendaraan untuk spekulasi. Itu tidak secara aktif digunakan sebagai alat pembayaran,” kata Powell dalam acara The Economic Club of New York.

Powell lantas membandingkan bitcoin yang tidak memiliki nilai seperti emas. “Selama ribuan tahun, manusia memberikan nilai khusus kepada emas yang tidak dimiliki mata uang kripto” tegasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version