Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran mengenai pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Selain peruntukan dan pengawasan, Permen juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan PMN hanya diberikan terkait penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Lalu, setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada wakil menteri.
Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian atau lembaga, BUMN, maupun pemangku kepentingan lainnya seperti pemeriksa. Tujuannya, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian, proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” tegas Erick Thohir
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19.
Comments