in ,

Menkeu Umumkan Seleksi 2 Pejabat Baru OJK

Seleksi 2 Pejabat Baru OJK
FOTO : IST

Menkeu Umumkan Seleksi 2 Pejabat Baru OJK

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pendaftaran seleksi dua pejabat baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua jabatan baru di lembaga independen sektor keuangan tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK); dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi DK OJK menjelaskan, amanat terkait kedua jabatan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK), yang telah diundangkan pada 12 Januari 2023.

Dengan adanya mandat tersebut, maka dibentuklah panitia seleksi DK OJK periode 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Maret lalu.

“Panitia seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2023–2028 ini terdiri dari sembilan orang sesuai dengan Undang-Undang OJK,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, secara daring, Senin (27/3).

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Adapun kesembilan panitia seleksi DK OJK ini adalah sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah.

2. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai anggota dari unsur bank sentral (BI).

3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dari unsur pemerintah.

4. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota dari unsur pemerintah.

5. Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebagai anggota dari unsur bank sentral (BI).

6. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Dian Masyita sebagai anggota dari unsur masyarakat (akademisi).

7. Komisaris Utama Bank Mandiri Tbk Muhammad Chatib Basri sebagai anggota dari unsur masyarakat (industri perbankan).

8. Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk Hoesen sebagai anggota dari unsur masyarakat (pasar modal).

9. Komisaris GoTo Wishnutama Kusubandio sebagai anggota dari unsur masyarakat (industri keuangan nonbank).

“Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023–2028 mulai bekerja pada hari ini (27/3/2023), akan memulai dengan  mengumumkan proses seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ia pun mengungkapkan, proses pendaftaran calon anggota DK OJK akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Lalu, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Selain itu, calon anggota non Ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi enam jenis formulir: Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman yang sama tersebut.

Untuk itu, ia mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki persyaratan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota non Ex-officio DK OJK. dan mengikuti proses seleksinya.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkasnya.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti proses seleksi calon anggota DK OJK:

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; dan

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *