“Daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, opini Badan Pemeriksa Keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu dan terbaik, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu dan terbaik, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP. Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun,” jelas Ardimansyah.
Ia juga mengungkap, saat ini terdapat beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi DID melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka.
“Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja pemerintah daerah atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi. Aturan baru juga mengubah periode pengalokasian DID. Semula, hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan,” kata Ardimansyah.
Comments