Menu
in ,

Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Ikuti Aturan PPKM

Pajak.com, JakartaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali resmi dijalankan pada 3 Juli sampai 20 Juli. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini.

Ida mengimbau agar para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ikut membatu Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM darurat di daerahnya masing-masing. Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

“Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (4/721).

Ida menekankan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja. Dengan mengikuti aturan dan menjalankan protokol kesehatan, diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di klaster lingkungan kerja.

Menaker juga meminta para pengusaha (perusahaan), serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pageblug ini. Ia mengakui, kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang, termasuk dunia usaha dan para pekerja. Namun, mau tidak mau masyarakat harus patuh demi menjaga kesehatan.

“Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik,” kata Ida.

Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan, akibat pemberlakuan aturan ini, sekitar 600 ribu hingga satu juta pekerja akan dirumahkan. Untuk menjaga daya konsumsi mereka, pemerintah diminta untuk kembali mengucurkan subsidi gaji.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar memaparkan, berdasarkan perkiraan tersebut, diperlukan subsidi gaji setidaknya Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nilai tersebut dinilai cukup visibel untuk disalurkan kepada tenaga kerja jika nantinya terpaksa harus dirumahkan.  Hal ini untuk mendukung daya beli pekerja yang dirumahkan tanpa upah. Dengan subsidi upah, pekerja terdampak tetap bisa menjaga daya beli mereka.

Menurut Timboel, potensi perumahan karyawan dalam jumlah yang cukup besar ada di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.

Ia meminta agar pemerintah melakukan pemetaan lebih mendalam mengenai sektor-sektor yang akan merumahkan pekerjanya. Dengan demikian, ketika subsidi upah disalurkan bisa dipastikan tidak salah sasaran. Untuk itu ia berharap agar dinas-dinas tenaga kerja di daerah bisa proaktif

“Mediator dan pengawas, kan, secara berkala datang ke perusahaan. Dengan demikian perusahaan yang melakukan perumahan pekerja bisa dipetakan.

Senada dengan OPSI, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.

Ketua Umum Aprindo Roy Mande mengusulkan pemerintah turut menanggung beban yang dipikul pelaku usaha atas PPKM darurat ini. Ia berharap pemerintah memberikan insentif operasional dengan menanggung 50 persen beban gaji karyawan yang terdampak PPKM darurat. Menurut Roy, cara tersebut bisa mengurangi tanggungan yang selama ini dihadapi oleh pengusaha. Terlebih, sejak pandemi terjadi sektor ritel belum sepenuhnya pulih.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version