Menu
in ,

Kementerian Investasi Imbau Investor Sampaikan LKPM

Kementerian Investasi Imbau Investor Sampaikan LKPM

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian investasi mengimbau kepada investor di Indonesia, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal-II (April-Juni) tahun 2021. Penyampaian LKPM itu mulai dilakukan melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id, pada (1-10/7).

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga kementerian investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Imam Soejoedi yang diterima Pajak.com, Minggu (4/7).

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

Imam menjelaskan, penyampaian LKPM melalui sistem on-line single submission (OSS) menggunakan prinsip self declaration. Artinya, investor memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri. Dalam prinsip self declaration, LKPM akan diverifikasi oleh kementerian investasi serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,” kata Imam.

Kementerian investasi memastikan akan terus melakukan sosiasialisasi kepada investor. Tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga untuk membantu investor terhindar dari kesalahan pengisian data realisasi investasi dalam LKPM.

“Ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antar-sistem. Hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) menjadi OSS 1.0 pada tahun 2019 lalu,” jelas Imam.

Kementerian investasi berharap, investor tidak melakukan kesalahan yang sama. Sebab kesalahan itu akan mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan bakal merugikan investor.

“Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 sampai dengan 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya, pada kuartal 1-2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei,” tambah Imam.

Kementerian investasi memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 858,5 triliun dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2021. Sementara, Presiden Joko Widodo menargetkan investasi yang masuk di tahun ini mencapai Rp 900 triliun. Pada periode kuartal I-2021 (Januari-Maret), kementerian investasi mampu menghimpun investasi sebesar Rp 219,7 triliun dan menciptakan lapangan kerja untuk 311.793 tenaga kerja domestik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version