Menu
in ,

Mal Beri Kelonggaran Selama PPKM Hingga 6 September

Mal Beri Kelonggaran Selama PPKM Hingga 6 September

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan hingga 6 September 2021, namun, pemerintah menambah kelonggaran bagi mal dan restoran.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya bisa masuk dalam level 2. Secara keseluruhan Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, pada (30/8).

Ia mengungkapkan, tren kasus COVID-19 selama sepekan terakhir terus mengalami penurunan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor memperlihatkan hasil yang cukup baik. Untuk itu, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan oleh menteri terkait. Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Sebab negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen saja ternyata saat ini masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantas menyebutkan penyesuaian dalam episode PPKM kali ini. Pertama, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00, sebelumnya hanya sampai pukul 20,00. Kedua, kelonggaran dan kapasitas dine in selama PPKM ini di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Ketiga, industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non-esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen staf dan minimal terbagi dalam dua shift. Syaratnya, perusahaan harus memiliki izin operasional dan mobilisasi kegiatan industri (IOMKI) serta mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian.

Koordinator Penanganan COVID-19 Jawa dan Bali ini juga menegaskan, pemerintah akan mendorong seluruh sektor dan fasilitas publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selama masa uji coba pada pekan kemarin, telah ada 13,6 juta orang yang menggunakan aplikasi ini. Dari jumlah itu sekitar 400.000 orang tertolak.

“Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code (quick response code) PeduliLindungi mulai 7 September 2021,” jelas Luhut.

Pemerintah berharap masyarakat dapat terbiasa hidup dengan protokol kesehatan berbasis digital. Luhut memastikan, jika masyarakat tidak disiplin, maka Indonesia akan kembali ke masa sulit, yakni penerapan PPKM level 4 yang akan membatasi penuh mobilitas publik.

“Di akhir laporan ini dengan kerendahan hati saya ingin mengajak masyarakat semua untuk memanjatkan doa sekaligus berusaha habis-habisan memelihara disiplin kita dan saling mengingatkan bahwa protokol kesehatan, PeduliLindungi, vaksinasi sangat penting kita lakukan,” tutup Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version