Menu
in ,

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023. Kebijakan ini demi mendukung pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi COVID-19. Seperti diketahui, sebelumnya OJK hanya memberikan restrukturisasi kredit sampai April tahun 2022.

“Kami sudah merencanakan untuk memperpanjang POJK-nya (peraturan OJK) agar memberikan ruang yang lebih longgar bagi pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari COVID-19 ini,” jelas Ketua OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan OJK, pada (30/8).

Eks Kepala Perwakilan BI di New York ini mengungkapkan, kredit yang direstrukturisasi sebenarnya telah mencatatkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. OJK mencatat, outstanding kredit perbankan yang diresktrukturisasi per Juli 2021 mencapai Rp 778,91 triliun dan diberikan kepada 5,01 juta debitur.

“Secara gradual restrukturisasi kredit sudah turun, dari semula mencapai Rp 900 triliun. Ini juga akan terus kami jaga agar tidak menjadi non-performing nantinya,” kata Wimboh.

OJK mencatat, kredit yang direstrukturisasi hingga Juli 2021, terdiri atas kredit UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebesar Rp 285,17 triliun kepada 3,59 juta debitur dan kredit kepada non-UMKM senilai Rp 493,74 triliun untuk 1,43 juta debitur. Kemudian, nilai restrukturisasi melalui perusahaan pembiayaan hingga 16 Agustus sudah mencapai Rp 211,05 triliun untuk 5,15 juta kontrak.

Wimboh memastikan, selain terus memantau restrukturisasi kredit, OJK bakal mendorong sektor perbankan untuk selalu membentuk cadangan secara gradual. Hal ini penting dilakukan supaya bank tidak terganggu ketika nantinya pemerintah melakukan normalisasi kebijakan.

“Mungkin ternyata ada yang terpaksa tidak bisa pulih. Karena itu, kami harapkan cadangnya sudah cukup dan tidak menciptakan cleaf effect,” tambah Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2015 ini.

Di sisi lain, perbankan juga diminta untuk aktif mencari sumber-sumber pertumbuhan kredit baru, khususnya pada sektor pertanian dan perikanan. OJK ingin agar dua sektor itu dimasukkan ke dalam eksositem pengembangan UMKM.

“Dukungan kredit juga untuk mendukung hilirasi produk pertanian dan perikanan yang berorientasi ekspor,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta OJK untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Airlangga mendorong OJK supaya mempertimbangkan kemudahan persyaratan pengajuan restrukturisasi, khususnya kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Juga agar persyaratan perbankannya tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio (CAR). Kita juga sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga,” kata Airlangga dalam di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke-31.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengapresiasi rencana perpanjangan itu. Namun, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dan OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit langsung untuk tiga tahun. Seperti diketahui, selama ini kebijakan ditetapkan per tahun.

“Karena perpanjangan satu tahun itu susah bagi kami untuk bikin proyeksinya, jadi kalau bisa langsung tiga tahun, misal dari 2023 sampai 2025,” ungkap Hariyadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version