Menu
in ,

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Dasar Makro 2022

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Dasar Makro 2022

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro tahun 2022. Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Kerja DPR Bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada (30/8).

Penetapan asumsi makro ekonomi yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Pertama, pertumbuhan ekonomi disepakati berada di kisaran 5,2 persen hingga 5,5 persen. Target ini meningkat dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 maupun Nota Keuangan yang dibacakan Presiden Joko Widodo, yaitu pertumbuhan ekonomi yang kisaran 5 persen hingga 5,5 persen.

Sebelumnya, keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil usulan beberapa anggota komisi, antara lain Anggota komisi XI DPR Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) M. Sarmuji. Ia mengatakan, peningkatan batas bawah target pertumbuhan ekonomi di tahun depan akan memberi sinyal positif terhadap optimisme pasar.

“Kita perlu memberi sinyal positif ke depan. Pertumbuhan ekonomi di kisaran tersebut menggambarkan optimisme, sehingga pasar bisa melihat Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi dari sekarang,” kata Sarmuji.

Hal senada juga diungkapkan Anggota komisi XI DPR Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kamrussamad. Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan keyakinan pemerintah. Akan tetapi, jangan hanya meningkat, harus bisa diimbangi dengan lapangan pekerjaan baru.

“Diharapkan, kualitas pertumbuhan meningkat, yaitu tiap kenaikan 1 persen bisa menciptakan 500.000 lapangan pekerjaan baru,” kata Kamrussamad.

Sementara, Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Nadjib Qudratullah meminta, peningkatan pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 dapat diiringi dengan penekanan tingkat kemiskinan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui usulan kenaikan target batas bawah pertumbuhan ekonomi yang disampaikan para anggota dewan. Kendati demikian, ia mengatakan, dunia masih dihantui oleh ketidakpastian pandemi COVID-19. Sehingga masih banyak risiko dan tantangan pemerintah dalam mendorong kinerja perekonomian dalam negeri.

“Tidak ada jaminan pertumbuhan ekonomi akan bisa berlanjut (sampai akhir tahun), kalau tidak menjaga dari sisi pandeminya. COVID-19 harus bisa dikendalikan. Karena kelihatan sekali, begitu COVID-19 naik, seluruh kegiatan sosial ekonomi terpukul,” jelas Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pemerintah harus mengakselerasi vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat agar pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

“Misalnya gini, Desember 2021 ini selesai 70 persen atau 80 persen vaksinasi secara keseluruhan nasional, silahkan. Akan tetapi target minimumnya harus 60 persen secara nasional,” tambah Eriko

Kedua, pemerintah dan DPR telah menetapkan laju inflasi sebesar 3 persen. Target ini tidak berubah dari usulan pemerintah sebelumnya. Ketiga, nilai tukar rupiah dipatok Rp 14.350 per dollar AS atau tidak berubah dari usulan awal.

Keempat, tingkat suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun 2022 ditetapkan sebesar 6,8 persen. Penetapan ini tidak berubah dari usul pemerintah, walaupun pada awalnya sejumlah fraksi meminta pemerintah kembali menurunkan suku bunga SUN 10 tahun menjadi 6,7 persen.

Kelima, tingkat pengangguran terbuka (TPT) ditetapkan 5,5 persen hingga 6,3 persen. Keenam, tingkat kemiskinan diketok 8,5 persen hingga 9 persen. Ketujuh, rasio gini di kisaran 0,376 sampai 0,378. Kedelapan, indeks pembangunan manusia (IPM) disepakati di 73,41 sampai 73,46. Kesembilan, target nilai tukar petani sebesar 103 hingga 105. Kesepuluh, nilai tukar nelayan ditetapkan 104 sampai 106.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version