in ,

KKP Optimalkan Pelayanan Usaha Perikanan Tangkap

Zaini melanjutkan bahwa layanan perizinan on-line 1 jam melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) juga berkontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan tangkap. Sebelum adanya layanan ini, pelaku usaha diharuskan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk mengurus perizinan.

“Hadirnya SILAT ini membuat pelaku usaha dapat memproses izin perikanan tangkap dimanapun dan kapanpun 24 jam pada hari kerja. Pembayaran pungutan perikanan dan pencetakan dokumen juga dapat dilakukan secara mandiri, begitu pula layanan konsultasi maupun pelacakan dokumen perizinan dapat dilakukan on-line,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, untuk memberi dukungan kepada masyarakat nelayan agar tetap sehat dan produktif selama masa pandemi, KKP juga menggelontorkan beragam program. “Mulai dari program pemberian sembako dan vaksinasi, percepatan layanan berbasis on-line, hingga kemudahan akses pinjaman permodalan,” pungkasnya.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis laju pertumbuhan lapangan usaha di bidang perikanan tumbuh hingga 9,69 persen yang dipicu dari meningkatnya produksi perikanan tangkap dan budidaya. Selain itu, kontribusi PDB bidang perikanan naik sebesar Rp 188 triliun atau sekitar 2,83 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *