Menu
in ,

Kenakan Pajak Kripto 30 Persen, IMF Dukung India

Kenakan Pajak Kripto 30 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Washington DC – Aset kripto semakin populer dan meluas sebagai alternatif bentuk pembayaran tradisional. Pemerintah dan organisasi di seluruh dunia berusaha menerapkan kendali ketat atas bentuk aset digital tersebut. Salah satunya adalah Pemerintah India. Negara Anak Benua itu telah mengumumkan untuk mulai kenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk kripto. Rencana pengenaan pajak ini pun mendapat dukungan dari International Monetary Fund (IMF).

Penasihat Finansial dan Direktur Departemen Pasar Modal dan Moneter IMF Tobias Adrian menyampaikan, IMF mulai memerhatikan India dan mengidentifikasi regulasi kripto sebagai isu prioritas dalam jangka menengah bagi negara tersebut.

Adrian menyampaikan, regulasi mengenai aset digital termasuk kripto adalah prioritas tinggi yang harus diselesaikan oleh India dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah India mengenakan pajak terhadap aset kripto belum lama ini dan mengenakan pajak 30 persen terhadap keuntungan penjualan kripto merupakan langkah yang bagus.

Seperti diketahui, seiring kian populer dan meluasnya aset kripto sebagai alternatif bagi bentuk pembayaran tradisional, pemerintah dan organisasi di seluruh dunia berusaha menerapkan kendali ketat atas bentuk aset baru tersebut, termasuk India.

Sebelumnya, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan kebijakan pengenaan pajak aset digital itu diambil untuk mengikuti langkah global dalam mengatur instrumen keuangan digital. Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada diskusi panel “Money at a Crossroad” yang diselenggarakan IMF dan Bank Dunia di Washington awal pekan lalu.

Untuk diketahui, menurut laporan dari Chainalysis hingga Oktober tahun lalu, pasar aset kripto di India tumbuh 641 persen sepanjang semester I/2021.

Sitharaman menyerukan kerangka kerja cryptocurrency global untuk mengawasi penggunaan cryptocurrency dari kegiatan terlarang. Sitharaman meminta dukungan para pemimpin dunia untuk bersatu dan merumuskan peraturan kripto yang komprehensif untuk mengurangi pendanaan teror dan risiko pencucian uang.

Bank Sentral India (Reserve Bank of India/RBI) pun telah memperingatkan potensi risiko dari aktivitas terkait aset kripto, seperti pencucian uang, pendanaan teroris dan tingginya volatilitas harga aset tersebut. Sejauh ini, Reserve Bank of India telah mengerjakan sejumlah strategi implementasi bertahap, yang dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai.

“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” ujar Sitharaman seperti dikutip Finansial In Bold pada Jumat (22/4/22).

Kebijakan India ini dilakukan setelah Cina lebih dulu memulai uji coba Central Bank Digital Currency (CBDC) di beberapa kota. Sementara Federal Reserve AS dan Bank of England sedang mencari peluang untuk menerapkan kebijakan serupa untuk ekonomi mereka.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version