Menu
in ,

Kemkominfo Lakukan Pengawasan Ketat Fenomena NFT

Kemkominfo Lakukan Pengawasan Ketat Fenomena NFT

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini sosok seorang pemuda bernama Ghozali viral di media sosial karena menjadi miliarder setelah menjual koleksi swafoto miliknya dalam bentuk aset digital non-fungible token (NFT). Koleksi NFT yang berjudul “Ghozali Everyday” itu pun ramai diburu para kolektor aset digital. Hingga saat ini, koleksi NFT Ghozali tercatat ada 933 item swafoto. Harga penjualan tertinggi salah satu item NFT Ghozali yang berjudul Ghozali Ghozalu #311 laku terjual 11 ETH atau sekitar Rp 47 miliar. Menyikapi fenomena NFT ini, Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kominfo) melakukan pengawasan ketat.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo pun menerbitkan imbauan. Pertama, Kominfo mengingatkan agar para platform transaksi NFT agar para pemilik platform NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Kedua, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Ketiga, sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujar Dedy di Jakarta Minggu. (16/1/22).

Keempat, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Kelima, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, fenomena viralnya NFT Ghozali memberikan angin segar bagi perkembangan pasar NFT di Indonesia. Momen ini bisa dijadikan edukasi terkait pemanfaatan NFT serta ekosistem blockchain lainnya.

“Fenomena ini memperlihatkan potensi besar pasar NFT di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga menjadi tertarik untuk mempelajari manfaat NFT beserta ekosistem blockchain lebih dalam, karena ramai dibahas di media sosial,” kata Manda.

Manda menjelaskan, berkat NFT Ghozali Everday yang mendapatkan respons positif, masyarakat dan komunitas NFT global mulai melirik potensi pasar NFT di Indonesia. NFT pun bisa mendatangkan pendapatan baru bagi pembuat karya dan memajukan ekonominya.

“Ghozali juga membuktikan bahwa siapa saja bisa membuat karya dalam bentuk aset digital NFT. Tidak hanya sebagai apresiasi karya, NFT juga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi pembuatnya,” tutur Manda.

Walaupun belum ada laporan mengenai jumlah transaksi NFT di Indonesia, platform pelacak pasar, data Dappradar menyebutkan, tren transaksi penjualan NFT secara global menyentuh angka 25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 357 triliun sepanjang 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version