Menu
in ,

Kemenperin Pacu TKDN IKM Melalui Program DAPATI

Kemenperin Pacu TKDN IKM Melalui Program DAPATI

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kecil dan menengah (IKM) melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan, langkah ini dilakukan guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendongkrak kemampuan industri tanah air.

“Untuk mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung progam TKDN dengan meningkatkan kualitas produk IKM,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/09).

Doddy menambahkan, pihaknya turut berperan dalam pengembangan IKM yang berbasis inovasi teknologi melalui program DAPATI. “Program konsultansi teknologi DAPATI ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM,” tambahnya.

Menurutnya, optimalisasi teknologi serta rekayasa proses dan produk dapat meningkatkan penggunaan bahan baku sumber daya alam (SDA) atau hasil industri hulu yang menjadi pendukung utama produk-produk industri dalam negeri. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk menaikkan nilai TKDN menjadi 50 persen pada tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

“DAPATI merupakan program yang dikembangkan oleh Kemenperin melalui BSKJI untuk membantu meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas produknya,” imbuhnya.

Doddy menjelaskan, program DAPATI merupakan pemberian bantuan pendanaan berupa sebagian biaya yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknis guna menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitias, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian industri.

“Skema pembiayaan DAPATI adalah 75 persen:25 persen, dengan maksimal 75 persen pendaanaan berasal dari APBN melalui BSKJI dan 25 persen sisanya merupakan pembiayaan oleh IKM itu sendiri,” jelasnya.

Pada tahun 2020, terdapat dua IKM pengolahan atsiri yang mendapatkan pendampingan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), yaitu PT Pemalang Agro Wangi terkait kemasan serta perolehan izin edar, dan CV Virly beserta kelompok tani atsiri di kecamatan Lunang yang juga mendapatkan pendampingan terkait kemasan dan pembuatan personal care berbasis atsiri.

Sementara itu, pada tahun 2021, IKM yang mendapatkan pendampingan BBKK melalui program DAPATI adalah PT Indosains Niaga Sejahtera, CV D’ Rempah, dan CV Tri Utami Jaya. Pendampingan yang didapat dalam kegiatan DAPATI ini meliputi pendampingan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pemilihan jenis dan desain kemasan, pemilihan bahan baku yang baik, peningkatan kualitas mutu dengan perbaikan proses produksi, serta meningkatkan daya saing produk secara keseluruhan.

“Untuk mendukung kegiatan pendampingan tersebut, BBKK juga melakukan kegiatan optimalisasi teknologi yang berfokus pada eksplorasi pemanfataan bahan alam yang ada di Indonesia untuk pengembangan teknologi kemasan pintar. Diharapkan industri dapat memanfaatkan teknologi tersebut sebagai upaya untuk menuju industri nasional yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version