Menu
in ,

Menkeu: Pola Belanja Daerah Masih “Business As Usual”

Sri Mulyani: Pola Belanja Daerah APBD Masih Business As Usual

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pola belanja anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masih business as usual dan tertumpu di triwulan keempat sehingga mendorong terjadinya idle cash di daerah. Hingga Juli 2021, pemerintah melihat ada Rp 173,73 triliun idle cash pemda yang masih tersimpan di bank. Selain itu, pola belanja daerah tercecer di ratusan ribu kegiatan sehingga hasilnya tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Sri Mulyani mengungkap, pemda memiliki 28.623 jenis program yang dipecah menjadi 263.135 kegiatan.

“Kita bisa bayangkan ini yang disebut diecer-ecer itu seperti ini. Pokoknya kecil-kecil (asal) semuanya dapat, tapi tidak memperhatikan apakah pengeluaran itu akhirnya menghasilkan output dan outcome,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).

Tidak optimalnya pola belanja daerah itu menurut Sri Mulyani mengakibatkan pencapaian tujuan bernegara semakin sulit tercapai. Apalagi sumber daya juga sudah didelegasikan kepada daerah. Seperti, urusan pendidikan yang kewenangannya sudah diberikan kepada pemerintah daerah.

Sri Mulyani berharap, pemda benar-benar memerhatikan setiap transfer yang disalurkan pusat agar semua program bisa secepatnya tersalurkan ke masyarakat, termasuk program termasuk bantuan sosial (bansos). Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyoroti transfer yang diberikan oleh pusat berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal mendorong pembangunan di daerah. Padahal nilainya setara dengan 70 persen dana APBD.

Menurut Sri Mulyani, sebagian besar dari TKDD dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) berkorelasi positif terhadap belanja pegawai, bukan belanja modal. Semakin besar DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat justru habis untuk belanja pegawai. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nominalnya lebih kecil justru digunakan untuk belanja modal. Hal ini menurut Sri Mulyani berakibat terjadinya crowding out, yaitu pemerintah daerah menggunakan DAK sebagai sumber utama untuk belanja produktif. Padahal, esensi DAK adalah sebagai pelengkap, penunjang, dari dana keseluruhan TKDD maupun APBD daerah.

Pada rapat paripurna dengan Komisi XI DPR RI itu, Sri Mulyani juga membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia mengatakan, dari 2004 hingga 2021, pemerintah daerah belum optimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan. Hal ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang tertangkap dengan kasus korupsi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI  Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya mendukung reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah untuk mencapai peningkatan kualitas belanja, sinergi dan harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah serta optimalisasi pendapatan negara.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version