in ,

Kemenperin Pacu Investasi Industri Semikonduktor

Menperin Agus menjelaskan, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu memberikan peluang kemudahan berbisnis, termasuk untuk pengembangan industri semikonduktor dalam memproduksi chip di dalam negeri. Menurutnya, pembangunan industri chip harus disiasati dengan upaya-upaya pengamanan pasokan chip di dalam negeri, selain menyiapkan tumbuhnya industri chip itu sendiri.

Ia melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu tujuannya adalah untuk penguatan dan pendalaman industri manufaktur di dalam negeri, termasuk di sektor industri elektronika.

“Sebagai gambaran, startup industri chip, terlebih chip untuk artificial intelligence seperti Alphabhet dengan Google, Nvidia, Graphcore, Thinci, Grog dan puluhan startup industri chip, termasuk industri chip global saat ini dapat dilakukan kerja sama dalam memperkuat supply chain chip di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Ia mengatakan, chip terus mengalami perkembangan, dari chip mikrokontroler hingga artificial intelligence chip yang fungsinya semakin kompleks. Melihat hal tersebut, peran strategis industri chip menjadi semakin strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional maupun global.

Terlebih, pada masa industri 4.0 seperti sekarang, kebutuhan chip semikonduktor secara konsisten terus mengalami pertumbuhan dan digunakan secara masif pada beragam produk. Oleh karenanya, perlu didorong agar secara bertahap chip semikonduktor dapat diproduksi di dalam negeri, yang sejalan dengan target pemerintah melalui program substitusi impor.

“Untuk mencapai target tersebut, tentu dibutuhkan dukungan pemerintah berupa kebijakan dan fasilitasi fiskal maupun nonfiskal. Pemberian insentif dalam rangka penanaman modal merupakan salah satu upaya mendorong investasi industri semikonduktor di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *