Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di tanah air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melakukan langkah strategis untuk memacu kemampuan produksi komponen yang bernilai tambah tinggi. Salah satunya adalah dengan cara mendorong investasi pembangunan industri semikonduktor di tanah air.
“Pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk mendorong Indonesia sebagai negara tujuan investasi untuk membangun industri semikonduktor,” ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (31/08).
Ia menambahkan, perang dagang Amerika Serikat dan Cina hingga terjadinya pandemi COVID-19 memberikan dampak besar pada rantai pasokan chip untuk memenuhi berbagai kebutuhan produksi seperti otomotif, barang elektronik, dan perangkat telekomunikasi.
“Tentunya, Indonesia harus memikirkan cara-cara yang optimal untuk pengamanan industri nasional,” tambahnya.
Oleh karena itu, strategi pembangunan industri semikonduktor perlu dilakukan dengan berbagai opsi. Sebab, pengembangan sektor tersebut membutuhkan waktu dengan jumlah investasi yang cukup besar, membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi, serta memerlukan proses manufaktur dengan kualitas kontrol yang ketat.
“Tantangan itu memberikan peluang baru bagi industri dan startup investor Indonesia untuk melakukan kontrak manufacturing chip yang sedang tumbuh di berbagai negara, terutama Amerika Serikat, Jepang, Cina, Taiwan, Korea Selatan dan sejumlah negara di Eropa,” ujarnya.
Comments