in ,

KemenkopUKM dan Agriterra Lakukan Pengembangan

“Perlu diketahui, tujuan dari memorandum saling pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara para pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, KemenkopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk melakukan kerja sama lain untuk menunjang peningkatan ruang lingkup koperasi di Indonesia. Mulai dari penyediaan data dan informasi koperasi, peningkatan kualitas tata kelola koperasi, peningkatan kualitas manajemen keuangan koperasi, perluasan akses pembiayaan koperasi, penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi dan pembina koperasi, hingga peningkatan nilai tambah dan daya saing produk koperasi. MSP ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak, dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Sementara itu, CEO Agriterra Marco Schouten memberikan apresiasi positif terkait kerja sama yang dilakukan antara Agriterra dan KemenkopUKM.

“Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerja sama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa.

“Tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi, tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *