in ,

Kemenkeu Siapkan Rp 7 T untuk Diskon Pembelian Motor Listrik

Diskon Motor Listrik
Foto: Aprilia Hariani

Kemenkeu Siapkan Rp 7 T untuk Diskon Pembelian Motor Listrik

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memastikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk memberikan insentif atau diskon ke 1 juta motor listrik sepanjang 2023-2024. Ia memastikan, anggaran itu berasal dari dana bendahara umum negara yang kemudian disalurkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami memastikan dana tersebut berasal dari anggaran rupiah murni, bukan dari investasi asing. Jadi, akan dialihkan dari bendahara umum negara, sebagian Rp 1,75 triliun (untuk tahun 2023), ya, itu nanti akan ditambahkan ke Kementerian ESDM Rp 7 juta dikali 50 ribu unit, dan 200 ribu unit untuk Kemenperin,” ungkap Isa dalam Media Gathering Kemenkeu bertajuk Strategi Kebijakan PNBP 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global, di Jakarta Utara, dikutip Pajak.com (23/3).

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Dengan demikian, DJA Kemenkeu telah mengalokasikan insentif kepada 250 ribu unit motor listrik dengan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun di tahun 2023. Sementara itu, sebanyak 750 ribu unit akan diberikan pada 2024 dengan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 5,25 triliun. Maka, total anggaran untuk memberikan diskon motor listrik dialokasikan sebesar Rp 7 triliun.

“Jadi, anggaran-anggaran itu tadi bakal diberikan kepada Kementerian ESDM untuk unit motor yang dikonversikan ke motor listrik dan Kemenperin untuk motor listrik baru. Sekali lagi, itu dana dari bendahara umum negara yang akan dialihkan dari negara ke masing-masing kementerian,” jelas Isa.

Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan pemberian insentif atau diskon Rp 7 juta untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 1 April 2023. Pemerintah Indonesia menilai pemberian insentif ini akan dapat menarik masyarakat membeli atau beralih ke motor listrik. Sebab kendaraan listrik akan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sehingga kualitas udara menjadi lebih baik, adanya penghematan perawatan kendaraan, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM), dan mendukung industri baterai yang mampu membuka lapangan kerja dan bermuara pada peningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru, ekonomi bertumbuh pesat, tentunya menaikkan pendapatan negara kita. Contoh dari kondisi Norwegia yang saat ini menjadi world’s top-selling electric vehicle market per kapita dan pengalaman negara-negara lain yang mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai bantuan pemerintah,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (6/3).

Sementara itu, pemerintah masih mengkaji pemberian insentif untuk mobil dan bus listrik. Namun, Kemenkeu memastikan, ada diskon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian mobil dan bus listrik.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *