Didiek menjelaskan, dalam melakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaan rencana kerja sama, KAI tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“KAI sendiri sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kategori DG class 2 yakni berupa gas,” jelasnya.
Di samping rencana angkutan LNG menggunakan kereta api, Didiek juga mengatakan bahwa KAI dan PGN akan melaksanakan kerja sama dalam hal penyediaan solusi energi berbasis gas bumi dalam rangka konversi bahan bakar nongas pada sarana KAI.
“KAI juga bersama-sama PGN akan terus mengkaji dan mengujicobakan penggunaan bahan bakar gas ke kereta pembangkit yang dimiliki KAI,” tutur Didiek.
Didiek berharap sinergi BUMN tersebut akan memberikan nilai tambah bagi kedua perusahaan, mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, serta membantu pemulihan perekonomian nasional kedepannya melalui distribusi logistik yang dapat diandalkan.
Comments