Menu
in ,

Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah menyatakan siap untuk memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Selain itu, dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Untuk mewujudkan era kendaraan listrik, pemerintah Indonesia terus melobi investor asing untuk menanam modal serta membangun pabrik kendaraan listrik di Tanah Air. Nilai investasi yang akan masuk ke Indonesia diperkirakan bisa mencapai 35 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 493,5 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan tingginya nilai investasi tersebut, akan menempatkan Indonesia dalam posisi kunci mata rantai suplai kendaraan listrik secara global.

“Dengan semua sistem yang kita bangun itu akan berjumlah kira-kira 35 miliar dollar AS untuk komitmen investasi yang juga sudah didapatkan Indonesia untuk pengembangan industri baterai litium dan kendaraan listrik dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Melalui berbagai regulasi, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk terus mendukung investasi yang lebih besar masuk dalam industri otomotif,” ungkap Luhut dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia pada Senin (25/10/21).

Cara mewujudkan rencana itu menurut Luhut harus dimulai dari penyusunan peta jalan pengembangan kendaraan listrik, penghitungan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang memberikan kesempatan bagi investor untuk mengembangkan rantai suplai dalam negeri serta pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar nol persen untuk baterai kendaraan listrik.

Luhut juga menyampaikan, salah satu rantai suplai yang juga penting dibangun di Indonesia adalah recycling lithium baterai yang diharapkan dapat groundbreaking pada bulan depan di Morowali.

“Industri ini sangat penting, karena mampu mengekstraksi 99 persen logam yang ada dalam baterai bekas sehingga kita bangun ekosistem yang bagus sehingga tidak ada limbah nanti yang terbuang,” imbuh Luhut.

Senada dengan Luhut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengemukakan, pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Regulasi ini awalnya berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor-hub kendaraan listrik.

Untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik maka diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen.

Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda dua. Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua. Dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta, sesuai Pergub No 3/2020.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version