Menu
in ,

Realisasi Penerimaan Pajak September Capai 69,1 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak September Capai 69,1 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga September 2021 mencapai Rp 850,1 triliun atau 69,1 persen dari target penerimaan tahun 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun.

“Kita lihat realisasi penerimaan pajak sampai September 2021 mengalami growth 13,2 persen. Secara umum, penerimaan terus menunjukkan pertumbuhan positif karena pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, harga komoditas semakin membaik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), pada (25/10).

Ia pun mengelaborasi kinerja penerimaan berdasarkan jenisnya.

Pertama, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tumbuh 13,9 persen. Jika dibandingkan pada periode sama tahun 2020, PPN dalam negeri terkontraksi 9,4 persen.

“Penerimaan PPN dalam negeri berkontribusi paling besar, yaitu 24,22 persen terhadap total penerimaan pajak. PPN dalam negeri menggambarkan ayunan atau cycle recovery yang mengalami akselerasi, meskipun kita dihadapkan pada kasus Covid-19 varian Delta yang naik pada awal tahun,” ungkap Sri Mulyani.

Kedua, realisasi penerimaan PPN impor tumbuh 29,5 persen. Jika dibandingkan tahun lalu, PPN impor terkontraksi 18 persen. Kinerja PPN impor adalah yang terbesar kedua terhadap total penerimaan dengan kontribusi 15,69 persen.

“Jadi, penerimaan pajak yang kontribusinya terbesar adalah PPN dalam negeri dan PPN impor, semua menunjukkan pemulihan yang sangat kuat,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, pajak penghasilan (PPh) badan tumbuh positif 7 persen. Adapun PPh badan merupakan kontribusi penerimaan tertinggi ketiga, yakni 15,10 persen.

“PPh badan mengalami recovery. Tahun lalu PPh badan sangat berat, terkontraksi 30,4 persen. Tahun ini sudah positif. PPh badan meningkat akibat adanya fasilitas insentif perpajakan yang tidak diperpanjang karena sektornya sudah pulih sangat kuat,” kata Sri Mulyani.

Keempat, penerimaan PPh 21 yang berkontribusi 12,81 persen terhadap penerimaan, tumbuh 2,3 persen. Di periode yang sama tahun lalu, PPh 21 mengalami kontraksi 4,5 persen.

“Dinamika transaksional sangat memengaruhi kinerja PPh 21, diantaranya pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan. PPh 21 sesudah kuartal I-2021 negatif 5,6 persen, namun pada kuartal II dan kuartal III tumbuh positif masing-masing 5 persen dan 8,2 persen,” urai Sri Mulyani.

Kelima, realisasi PPh 22 impor tumbuh positif 6,8 persen, bahkan pada kuartal III-2021 melesat 251,8 persen. Adapun kontribusi PPh 22 impor mencapai 2,97 persen terhadap total penerimaan pajak.

Keenam, penerimaan PPh 26 tumbuh 21,4 persen. Bila dibandingkan periode sama tahun 2020 PPh 26 terkontraksi 6,5 persen. Ketujuh, PPh final tumbuh 0,9 persen, setelah pada periode tahun sebelumnya terkontraksi 7 persen.

Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis, shortfall atau kekurangan penerimaan pajak tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun 2020. Hal ini dikarenakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak terus mengalami peningkatan. Ia membandingkan, penerimaan pajak Januari-September tumbuh mencapai 13,2 persen, sementara Januari-Agustus hanya 9,5 persen.

“Ekspektasi sampai dengan akhir tahun, shortfall-nya, ya, kami harapkan untuk berkurang secara signifikan. Kedepannya, langkah-langkah yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan yakni dengan mengoptimalkan kegiatan pengawasan pembayaran masa dan kegiatan pengawasan kepatuhan material atas Wajib Pajak strategis,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version