Menu
in ,

Himbara Tak Akan Hambat Penyaluran Bansos PKH

Himbara Tak Akan Hambat Penyaluran Bansos PKH

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) beberapa kali meluapkan amarahnya saat mendapati ada kecurangan atau masalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Misalnya ke beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyaluran bansos PKH di beberapa daerah. Menanggapi murka Risma pada Himpunan Bank Negara (Himbara) itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bank-bank Himbara tidak bermaksud akan menghambat proses penyaluran program bansos PKH dari pemerintah.

Namun, Erick memastikan, jika ada kekurangan, ia akan melakukan pengecekan langsung permasalahannya. “Saya yakinkan dengan segala kerendahan hati, Himbara sebagai bagian dari pemerintah tidak ada bermaksud untuk menghambat penyaluran bansos PKH,” kata Erick seperti dikutip dari Kompas, Minggu (5/9/2021).

Erick mengatakan, Himbara selama ini memberikan kemudahan bagi UMKM dan korporasi dalam melekukkan restrukturisasi kredit hingga penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama pandemi Covid-19. Hingga saat ini menurut Erick, bank-bank BUMN sudah melakukan restrukturisasi kredit UMKM dan korporasi mencapai Rp 470 triliun.

Menurut Erick, masalah krusial yang juga harus diselesaikan adalah sinkronisasi data penerima bansos. Ia mengatakan, diperlukan sinkronisasi data penerima bansos yang dimiliki pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga Himbara. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar program penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.

Di sisi lain,  pemerintah bersama DPR RI pun sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai perlindungan data pribadi. Erick berharap upaya program satu data terus berjalan karena sangat penting untuk jaga program pemerintah agar subsidi tidak salah sasaran.

Sebelumnya, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas juga merespons kemarahan Mensos Risma. Ia mengatakan, bank pelat merah telah menjalankan proses penyaluran bansos sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak pertama kali menyalurkan bansos pada 2017, tingkat penyaluran bansos bank BUMN kepada penerima manfaat yang datanya sesuai diklaim telah mencapai 100 persen. Namun, ia mengakui adanya data penerima manfaat yang tidak lengkap sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos.

Data yang tidak lengkap menurut Rohan sekitar 2-3 persen. Ia mengatakakan, perbaikan data itu bukan kewenangan bank.

“Bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Rohan.

Rohan memaparkan, kasus yang terjadi 2.000 dan 3.000 orang belum menerima pemyaluran bansos PKH itu dari data yang tidak akurat. Dan menurut Rohan, sesuai di awal perjanjian, tugas Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version