Menu
in ,

CBDC dan Kripto Bisa Ciptakan Stabilitas Sistem Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendalami rencana penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan dilakukan pada akhir tahun 2022. Rencananya, akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC atau digital rupiah. Rencana penerbitan CBDC ini tak lepas dari eksistensi aset kripto yang kian berkembang pesat. Kehadiran keduanya ke depan diharapkan bisa mendorong inklusi keuangan dan menciptakan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Seperti diketahui, mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Menurut data Atlantic Council, saat ini lebih dari 100 negara yang mewakili lebih dari 95 persen PDB global sedang menjajaki penerbitan CBDC. Dari jumlah tersebut, 10 negara sudah resmi meluncurkan CBDC. Adapun 15 negara masih dalam tahap pilot project, 24 tahap pengembangan, dan 43 dalam tahap riset, termasuk Indonesia. Sementara itu, ada 10 negara dengan CBDC  tidak aktif, dan dua negara membatalkan penggunaan CBDC.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik rencana BI  meluncurkan CBDC. Artinya, pemerintah semakin membuka diri terhadap perkembangan teknologi layanan keuangan agar tetap relevan. Utamanya tentu memberikan kemudahan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Tujuan utama CBDC dan aset kripto sejalan dan punya pandangan yang sama, yaitu di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditi, bukan mata uang untuk alat pembayaran. CBDC dan aset kripto bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi,” kata Manda Jumat (15/7/22).

Menurut Manda, keduanya bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan yang mudah dan aman bagi populasi yang tidak memiliki rekening bank. Data BI pun mencatat ada sekitar 92 juta penduduk di Indonesia tak punya rekening bank.

Manda menyampaikan, pihaknya mengaku siap berdiskusi dengan stakeholder untuk memberikan kontribusi menciptakan desain CBDC yang sempurna diterapkan di Indonesia. Sebab, CBDC memerlukan kerangka peraturan yang bersinergi dan kompleks termasuk mendukung inovasi, privasi, perlindungan konsumen dan standar anti pencucian uang yang perlu dibuat lebih kuat sebelum mengadopsi teknologi ini.

Manda menjelaskan, ada sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum menerbitkan CBDC. Misalnya memerhatikan kestabilan sistem keuangan dan pemilihan teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan, baik menggunakan teknologi DLT-Blockchain maupun non-DLT.

Salah satu negara pertama di dunia yang telah menerapkan CBDC yang cukup sukses adalah Bahama. Sand Dollar adalah versi digital dari dollar Bahama. Seperti uang tunai, Sand Dollar dikeluarkan oleh bank sentral Bahama melalui lembaga keuangan resmi.

Sand Dollar digital Bahama ditopang oleh sistem blockchain bernama NZIA Cortex DLT dan bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah. Sand Dollar bukan aset kripto, seperti Bitcoin Sand Dollar adalah CBDC, ini berarti unit akun dan alat pertukaran yang terpusat, teregulasi, stabil, privat dan aman. Sand Dollar adalah tanggung jawab langsung bank sentral Bahama yang didukung oleh cadangan devisa.

Menurut Manda, CBDC terbukti bisa mengurangi biaya pengiriman layanan dan meningkatkan efisiensi transaksional untuk layanan keuangan di seluruh Bahama. Misalnya, validasi transaksi/pemrosesan transaksi real-time yang hampir seketika. Bahama berhasil meningkatkan layanan keuangannya pasca bencana alam Badai Dorian pada 2019, yang membuat bank kesulitan untuk mencetak uang. CBDC mampu mengatasi hal tersebut sehingga masyarakat Bahama bisa bertransaksi seperti biasa tanpa ketergantungan dengan uang tunai.

Selain itu, CBDC memang didesain tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Keuntungannya bisa mengurangi hambatan terhadap inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi pembayaran dan menurunkan biaya transaksi dan menciptakan transparansi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version