Isma menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN. Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, antara lain pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai, dan piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 Triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, ia pun menyampaikan bahwa dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Sebagai informasi, LKPP merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Comments