in ,

BMN Rampasan dan Gratifikasi Disalurkan untuk Hibah

Ia menyebutkan, nilai hibah BMN dari hasil rampasan Rp 23,41 miliar pada tahun 2019 dan Rp 108,85 miliar di 2021. Adapun penerima hibah, yakni untuk Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp 55,3 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 19,9 miliar, Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 6,8 miliar, Kabupaten Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru Rp 1,3 miliar.

“Yang paling besar adalah Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Bali. Ke depan hibah barang rampasan akan semakin banyak,” kata Purnama.

Sementara itu, nilai PSP BMN rampasan dalam tiga tahun terakhir terdiri dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), serta Rp 76,25 miliar (2021). Adapun penerima PSP BMN rampasan, yaitu kejaksaan senilai Rp 203,1 miliar, kementerian pertahanan Rp 75,8 miliar, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional Rp 41,9 miliar, serta komisi aparatur sipil negara Rp 36,7 miliar.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Memang tidak banyak yang dilakukan hibah maupun PSP, tetapi yang mau kita lihat adalah bahwa pengembalian aset rampasan BMN ini bisa kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang, tetapi juga dapat melalui jalur PSP yang digunakan oleh kementerian/lembaga atau jalur hibah kepada pemerintah daerah,” kata Purnama.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *