in ,

BKF: Pinjaman dari Bank Dunia untuk Dorong Investasi

BKF Pinjaman dari Bank Dunia untuk Dorong Investasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, Bank Dunia memberikan pinjaman sebesar 800 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun karena Indonesia dinilai memiliki komitmen mereformasi struktural ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pinjaman bank dunia ini akan digunakan untuk mendorong investasi dan pemulihan ekonomi. Ia menjelaskan, pinjaman akan dioperasikan melalui dua pilar.

Pertama, bertujuan untuk mempercepat investasi dengan membuka lebih banyak sektor untuk investasi swasta, khususnya investasi langsung, dan mendorong investasi swasta dalam energi baru terbarukan (EBT).

Kedua, mendukung reformasi kebijakan perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan pemulihan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan komoditas pangan pokok dan bahan baku, serta demi memfasilitasi akses ke input manufaktur.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Program pinjaman bank dunia ini juga merupakan salah satu perwujudan dari kemitraan Indonesia dan Bank Dunia, sebagaimana tertuang di dalam kerangka kerja kemitraan pemerintah Indonesia dan Bank Dunia tahun 2021-2025. Kerangka kerja kemitraan ini mengidentifikasi penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi sebagai jalur utama untuk menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran,” jelas Febrio, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (18/6).

Ia menjelaskan, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mempercepat reformasi struktural yang telah direncanakan sebelumnya. Salah satunya adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reformasi itu bertujuan untuk menghilangkan hambatan investasi dan perdagangan, mendorong investasi langsung yang berorientasi ekspor, meningkatkan integrasi perekonomian Indonesia ke dalam ekonomi global, mendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan non-komoditas, dan meningkatkan daya saing.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *