Menu
in ,

Beli Pertalite dan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina

aplikasi mypertamina

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerapkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, langkah itu sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi terkontrol dan tepat sasaran.

Bagaimana cara menggunakan aplikasi MyPertamina? Saleh menjelaskan, terlebih dahulu para pelanggan harus mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Usai mengirim data diri, data konsumen akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka masuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.

“Melalui aplikasi itu akan diverifikasi. Kalau dia masuk dalam kategori penerima, mereka bisa beli di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Tapi kalau dia tidak masuk kategori, mereka hanya bisa membeli jenis bahan bakar umum,” kata Saleh dikutip dari Katadata, (2/6).

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji perihal teknis di lapangan, Namun, secara umum, nantinya para pelanggan dapat mengklaim haknya dengan menunjukkan QR Code yang diperoleh dari aplikasi MyPertamina.

“Masyarakat belum sepenuhnya memiliki akses (ponsel pribadi). Operator juga tidak bisa berlama-lama ngecek satu per satu. Ini sedang kami pikirkan, Bagaimana yang terbaik sehingga nanti begitu diterapkan di lapangan tidak menimbulkan masalah,” kata Saleh.

Untuk itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasannya.

“Perpres yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM bersubsidi. Nah, untuk mengisi kekosongan tersebut, BPH Migas akan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM Solar. Solar (kuota) ini perorangan maksimal 60 liter, kendaraan roda enam itu 200 liter. Itu diatur di surat keputusan BPH Migas agar jatah kuota Solar itu cukup dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Saleh.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, pemerintah perlu segera menentukan basis data klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat subsidi BBM. Ia menyarankan, hal itu dapat pemerintah lihat dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau data masyarakat penerima subsidi pupuk dan listrik.

“Itu kalau bisa digabung antar data itu dan diklasifikasikan. Nah ini akan sangat membantu. Kalau menunggu sampai sempurna memang agak sulit. Jadi harus segera dimulai dan disempurnakan sambil jalan. Kalau skema distribusi tertutup itu dijalankan, para penerima manfaat sebaiknya diberikan kartu khusus sebagai identitas diri. Kartu harus dibawa oleh penerima manfaat saat ingin membeli BBM bersubsidi,” jelas Komaidi.

Ia meyakini, skema itu dinilai ampuh untuk menanggulangi praktik kecurangan, seperti modifikasi tangki mobil dan penyimpangan tertentu dari sejumlah oknum tertentu.

“Banyak juga penyalahgunaan, seperti dia mendapatkan BBM subsidi, lalu dia jual ke industri untuk memperoleh keuntungan dari dipasritasnya harga dari solar subsidi dan non subsidi,” ungkap Komaidi.

Hal senada juga diungkap Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Ia menilai penggunaan aplikasi membutuhkan validasi yang transparan.

“Pertamina harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan, Korlantas Polri, serta lembaga lain seperti Kemensos perihal DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar benar-benar tepat sasaran. Karena ketika hanya registrasi ke MyPertamina, siapa yang harus melalukan validasi datanya?” kata Mamit.

Sebagai informasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja memutuskan untuk menaikan subsidi energi dari Rp 134 triliun menjadi Rp 208,9 triliun di tahun 2022. Sementara, kompensasi harga bahan BBM dan tarif listrik naik dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 293,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi itu dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena operasi militer khusus Rusia ke Ukraina.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version