Menu
in ,

NIK Menjadi NPWP Berlaku Tahun Depan?

NIK Menjadi NPWP Berlaku

FOTO: Dok.Biro KLI

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyampaikan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berlaku pada tahun 2023. Hal itu dilakukan karena saat ini pemerintah sedang memperkuat regulasi dengan menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP di tahun depan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Beberapa terobosan dalam APBN 2023 diantara pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Pajak.com pada Kamis (02/06).

Selain meningkatkan basis pajak, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru. Hal penting lainnya adalah pemerintah juga berencana akan mempercepat implementasi core tax systems dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

“Agar terobosan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara dan pimpinan pemerintahan termasuk pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.

Tidak hanya itu saja, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan terus dilakukan. Mulai dari penyempurnaan regulasi, perbaikan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik, serta optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

“Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimistis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan dalam layanan DJP, pada Kamis (19/05). Akan tetapi, DJP kembali mengingatkan bahwa meskipun NIK menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Berdasarkan UU HPP, besaran penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk pihak dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version