Menu
in ,

Tingkatkan Forensik Digital, Optimalkan Penerimaan Pajak

Tingkatkan Forensik Digital

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas forensik digital perpajakan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2023. Hal itu Sri Mulyani sampaikan saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), di Sidang Paripurna DPR. Adapun target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.884,6 triliun sampai Rp 1.967,4 triliun.

Sekilas mengulas, apa itu forensik digital perpajakan? Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakanforensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apa tujuan forensik digital perpajakan? Dalam KEM-PPKF 2023 disebutkan, forensik digital perpajakan dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital itu berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.

Bagaimana prosedur kegiatan forensik digital perpajakan? Forensik digital memiliki empat prosedur, yaitu:


1. Prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan untuk mendapatkan data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar data elektronik menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Prosedur dilakukan dengan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur agar memudahkan proses selanjutnya.

3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Terdapat dua jenis laporan dalam prosedur ini, yaitu laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.

4. Prosedur penyimpanan data elektronik

“Berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara yang akan dilakukan pada tahun 2023, yaitu melanjutkan penguatan reformasi, baik secara administrasi maupun regulasi, Hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak,” jelas Sri Mulyani.

Ia mencatat, sepanjang 2021 DJP telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital perpajakan. Demi meningkatkan kegiatan ini, DJP sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

“Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.

“Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022,” kata Eka.

Landasan hukum dari jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Permenpan-RB Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Adapun pada Pasal 6 Permenpan-RB Nomor 66 Tahun 2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.

Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan. Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version