Menu
in ,

Akibat PPKM, 48 Persen Pekerja Terancam PHK

Pajak.com, Jakarta – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sejak awal Juli lalu terbukti berhasil menurunkan kasus COVID-19 di tanah air. Sejumlah kota besar di Pulau Jawa pun mengalami penyusutan penderita COVID-19. Di wilayah DKI Jakarta, angka penularan Covid-19 turun dari 45 persen menjadi 25 persen pada akhir Juli lalu. Namun, PPKM juga membuat banyak masyarakat terancam kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, hampir 48 persen pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal itu sebagai dampak dari kebijakan PPKM yang berlaku sejak Juli 2021 hingga sekarang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, para pekerja yang berpotensi terancam PHK dan dirumahkan dari kebijakan PPKM ini rata-rata bekerja di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK. Sedangkan, sebanyak 23,72 persen dirumahkan sehingga total hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan (PPKM) ini,” kata Sanusi.

“Karena itu, pemerintah melakukan sejumlah intervensi untuk menekan angka PHK dan pekerja yang dirumahkan, salah satunya melalui bantuan subsidi upah/gaji (BSU),” kata Anwar dalam rekaman video webinar TNP2K dikutip, Jumat (19/8/2021).

BSU akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yakni, upah yang dimiliki tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Anwar memastikan, dalam penyaluran BSU pada tahun 2021, tidak akan terjadi duplikasi penerima bantuan. Sebab, pemerintah memastikan penerima BSU tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Anwar juga menjelaskan, selain melalui BSU, Kemnaker juga mempunyai solusi jangka pendek agar menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat edaran yang ditujukan untuk seluruh gubernur ini untuk mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha. Misalnya melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan.

“Pemerintah juga melakukan intervensi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan sosial lainnya, agar para perusahaan dan pekerja atau buruh tetap bisa melaksanakan proses produksi,” kata Anwar.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Februari 2021, sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen. Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak COVID-19. Mereka terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,11 juta orang). Sedangkan, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 sebanyak 15,72 juta orang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version