Menu
in ,

Robert Pakpahan, dan Roda Reformasi Perpajakan

Robert Pakpahan, dan Roda Reformasi Perpajakan

FOTO: Robert Pakpahan

Pajak.com, Jakarta – Di kancah perpajakan, nama Robert Pakpahan sudah tak asing lagi. Saat ini menjabat sebagai Senior Advisor TaxPrime, salah satu sosok yang bakal menjadi narasumber pada acara webinar TaxPrime bertajuk “Implikasi Pandemi COVID-19 Terhadap Dokumentasi Harga Transfer, Potensi, Dan Pencegahan Sengketa” pada Kamis, (25/2/21) mendatang.

Sejak muda, Robert Pakpahan telah berkarier sebagai birokrat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sekitar tahun 1982, pria kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 Oktober 1959 ini berhasil menyelesaikan pendidikannya di program diploma (prodip) III Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang kini bernama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Setelah lulus, ia ditempatkan sebagai pelaksana di Kantor Inspeksi Pajak Medan Selatan—sekarang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Jangan dibayangkan kondisi kantor pajak zaman itu senyaman dan secanggih saat ini. Saat itu modernisasi kantor pajak belum terjadi. Menurut Robert, saat itu tata kelola kantor masih serba manual. Sistem perpajakan pun masih official assement.

“Dulu masih kuno, enggak ada komputer. WP datang ditulis di buku—jadi bisa gampang diubah. Dulu, pelayanan pajak mana ada yang tanya lewat twitter. Pembayaran (pajak) masih manual ke bank,” kisah Robert kepada pajak.com.

Di Kantor Inspeksi Pajak Medan Selatan Robert Pakpahan bertugas selama dua tahun, kemudian melanjutkan pendidikan Prodip IV di kampus yang sama. Maklum, orangtuanya berharap, ia bisa menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Ayahnya yang seorang guru SMA menyadari, bagi orang biasa yang tak punya koneksi dan perusahaan, pendidikanlah satu-satunya jalan untuk bisa mengubah nasib.

Setelah lulus Prodip IV Akuntansi, Robert kembali bertugas di kantor yang sama. Berapa bulan setelahnya, pria yang hobi membaca dan main musik ini mendapat tugas belajar ke Universty of North California, Amerika Serikat. Tahun1998, Robert lulus dan mendapat gelar Doktor of Philosophy in Economic.

Pulang ke tanah air, Robert langsung dilibatkan dalam proses reformasi perpajakan jilid II. Reformasi jilid I dilakukan seiring terbitnya Undang Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)  yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment. Reformasi perpajakan jilid II dituangkan dalam Cetak Biru Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001 hingga 2010. Pada 2001, implementasi reformasi dimulai dengan konsolidasi pembinaan dan pendidikan pegawai, penerapan reward dan punishment, pembinaan attitude pegawai, peningkatan fasilitas komputer, penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan, dan menjalin sinergi dengan media massa. Saat itu DJP juga mulai menyisir pemilikan harta WP, penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pembentukan bank data, dan lain-lain.

Saya kariernya kebanyakan di policy maker. Dari reform ke reform saya terlibat banyak. Saya melihat perpajakan Indonesia dari yang kuno sampai modern,” kata Robert.

Tahun 2002, Robert juga terlibat dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak WP Besar / Large Tax Office (LTO) Satu dan Dua. Hadirnya LTO itu penanda reformasi yang cukup besar di DJP saat itu. Pembentukan LTO mulai merestorasi integritas para pegawai. Saat itu, DJP merupakan salah satu instansi yang terus berbenah  melawan pelbagai pelanggaran.

Satu tahun kemudian, Robert dipercaya memegang jabatan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak. DJP berbenah soal penegakan hukum, memperkuat LTO, pembentukan single identification number (SIN), melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perpajakan, dan lain-lain.

Tahun 2006, Robert menjabat Direktur Transformasi Proses Bisnis. Ia fokus pemantapan sistem pelayanan administrasi perpajakan berbasis elektronik. Di antaranya, diluncurkannya eRegistration, eFiling, dan ePayment. Di bawah komandonya, sistem on-line itu mulai dijalankan di KPP Madya dan KPP Pratama.

Karier Robert semakin gemilang dengan terpilihnya menjadi staf ahli bidang penerimaan pajak pada tahun 2011 di era Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Lalu, Robert dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di tahun 2013. Hingga pada November 2017, Robert mengemban amanah sebagai dirjen pajak. Di bawah kepemimpinannya, reformasi perpajakan jilid III DJP pun dijalankan. Kebijakan itu seperti meresume reformasi perpajakan yang ia sudah ikuti dari waktu ke waktu. Sebab reformasi perpajakan jilid III merupakan paket lengkap yang meliputi pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi Informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi. Kini Robert bukan lagi seorang birokrat. Namun, sebagai senior di bidang ekonomi dan fiskal, ia masih aktif berbagi ilmu di berbagai forum-forum nasional.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version