in ,

Manis Getir Investasi Digital di Kalangan Milenial

Meskipun digital, para investor (Wajib Pajak) yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final (sudah dipotong pajak saat pencairan saham). Konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat dia mendapatkan dividen.

Berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk investor yang mendapatkan dividen, maka pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan. Pemotongan PPh atas dividen ini, merujuk pada pasal 17 ayat 2 C yakni 10% dari penghasilan bruto.

Manisnya investasi digital yang sedang diminati kaum milenial

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan investor muda meninjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah investor muda dari generasi milenial mencapai 79.000 investor. Seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut terus bertambah setiap tahunnya hingga pada tahun 2019 jumlah investor muda mencapai 222.000 investor (Bursa Efek Indonesia, 2019). Sedangkan menurut data terbaru,  investor pasar modal meningkat menjadi 5,60 juta atau 96 persen pada Juni 2021. Dari angka ini, sebanyak 70 persen didominasi oleh investor ritel yang berasal dari kalangan milenial (idxchannel.com). Hal tersebut menunjukkan bahwa generasi milenial mampu untuk mengelola keuangan dan menunjukkan eksistensinya di sektor investasi meskipun jumlahnya masih sedikit.

Saat ini investasi digital sangat populer di kalangan anak muda karena kemudahan akses dengan menggunakan gadget secara daring (tidak ribet seperti investasi konvensional). Selain itu banyak influencer yang mempopulerkan aktivitas berinvestasi seperti Raditya Dika yang disebutkan sebelumnya dan diikuti oleh maraknya aset digital seperti bitcoin. Menurut Agus Sugiarto (mediaindonesia.com, 2021), investasi dengan aset digital memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan aset konvensional. Pertama, aset digital cenderung memiliki high return yang menakjubkan.Kedua, aset digital termasuk jenis aset yang likuid, artinya mudah untuk diperjualbelikan ataupun diuangkan dengan cepat karena dapat diperdagangkan setiap saat selama 24 jam. Ketiga, aset digital tersebut menggunakan teknologi digital sebagai basis produk maupun untuk transaksinya sehingga dapat dikontrol setiap saat oleh pemilik aset. Keempat, aset digital dapat diakses dan diperdagangkan di mana saja tanpa dibatasi oleh batas-batas teritorial geografi suatu negara. Kelima, transaksi aset digital lebih banyak bersifat langsung sehingga tidak diperlukan lagi peran dari middleman atau perantara sehingga biaya akusisi untuk mendapatkan aset tersebut menjadi lebih murah.

Pahitnya penipuan investasi bodong yang harus diwaspadai

Investasi digital menawarkan banyak manfaat dan kemudahan namun dibalik itu ada banyak ancaman yang menghantui. Sekretaris Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah memaparkan, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. “Modus investasi bodong menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatas namakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko” ungkap Irhamsah dalam siaran pers (kontan.co.id).

Investasi bodong tidak hanya merugikan secara finansial namun juga berakibat pada kemungkinan pencurian dan penyalahgunaan data konsumen. Menurut OJK, karakteristik penipuan intestasi adalah besarnya keuntungan yang ditawarkan dalam jumlah yang tidak masuk akal, penawaran produk investasi dengan jaminan instrumen tertentu seperti emas, giro atau berkedok jaminan atas nama pemerintah atau instansi tertentu, menggunakan nama perusahaan – perusahaan besar secara ilegal dan tidak mencatat dana masyarakat dalam akun terpisah untuk disalah gunakan.

Ayo menjadi investor milenial yang cerdas dengan sadar literasi keuangan !

Pada umumnya, para kaum milenial melakukan sesuatu karena asal mengikuti suatu tren yang sedang booming dengan berpikir pendek tanpa memperkirakan resiko. Begitu pula dengan investasi digital yang tidak diimbangi oleh pemahaman literasi keuangan yang bisa menjerumuskan dalam investasi bodong (ilegal) di kalangan milenial. Menurut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di bawah 40%. Angka tersebut masih tergolong rendah dan ternyata predikat “melek teknologi” yang disandang para kaum milenial belum tentu menjamin tingkat literasi keuangan yang mumpuni. Padahal, tips berinvestasi secara aman menurut OJK didominasi oleh aspek yang berkaitan dengan literasi keuangan seperti memilih jenis dan produk dengan mengenal profil investasi, memperhatikan aspek legalitas lembaga penyedia produk investasi, dan memahami regulasi dengan membaca ketentuan terkait produk investasi.

Kemampuan literasi keuangan memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan berinvestasi. “Literasi keuangan menjadi aspek penting bagi investor ritel yang menjadi follower di pasar modal sehingga dapat melindungi investor dari investasi ilegal dan memitigasi investasi yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko, aspek legalitas produk serta aspek kewajaran penawaran.” ungkap Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (idxchannel.com). Maka dai itu, para investor milenial yang berperan sebagai pemimpin dan pendominasi sektor investasi digital di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas literasi keuangan untuk meminimalisir kasus penipuan investasi bodong agar tercipta kondisi iklim investasi yang lebih kondusif.

Sumber Referensi :

Agus Sugiarto. 2021. Untung Rugi Investasi Aset Digital. mediaindonesia.com/opini/442414/untung-rugi-investasi-aset-digital, Diakses pada 14-01-2022

Astuti, R. F., & Rahayu, V. P. (2020). Pengaruh Pola Konsumsi Dan Pengetahuan
Ekonomi Terhadap Minat Investasi Generasi Milineal Kota Samarinda, Jurnal
Educco, 3(1)

Bursa Efek Indonesia. (2019). Jumlah Investor Single Investor Identification (SID)
2015-September 2019. Retrieved from https://www.idx.co.id/berita/press-releasedetail/?emitenCode=1002 diakses 25 September 2020

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/faq.aspx

https://money.kompas.com/read/2021/12/07/210840026/generasi-milenial-makin-tertarik-investasi-saham-dan-reksa-dana

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/05/08/121921020/ramai-soal-raditya-dika-beri-anak-kado-saham-ketahui-manfaatnya?page=3

https://investasi.kontan.co.id/news/kerugian-akibat-investasi-bodong-mencapai-rp-117-triliun-dalam-10-tahun-terakhir

https://www.idxchannel.com/market-news/ojk-70-persen-investor-pasar-modal-adalah-kalangan-milenial

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/kenali-jenis-investasi-online-dan-tips-aman-menggunakanya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *