Menu
in ,

Zipmex Tanggung Pajak Transaksi Kripto Sepanjang Mei

Zipmex Tanggung Pajak Transaksi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Zipmex sebagai salah satu pertukaran kripto di Indonesia mengklaim akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto sepanjang Mei 2022. Transaksi yang dimaksud mencakup transaksi jual-beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antarwallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Hal ini untuk menanggapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada perdagangan aset kripto di Indonesia yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Adapun aturan Pajak Kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022.

Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengatakan, dalam menjalankan aturan itu, pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, tetapi biaya pajak yang timbul dari transaksi akan ditanggung oleh Zipmex.

“Untuk memberikan keuntungan dan kenyamanan lebih, Zipmex akan menanggung semua pajak kripto atas seluruh transaksi pengguna selama Mei 2022. Melalui kebijakan ini, pengguna tidak akan mengalami kenaikan biaya trading di Zipmex,” kata Siska melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (10/5).

Selain itu, ia menyebut kalau Zipmex akan menyetorkan pajak kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan atau pun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex. Siska mengemukakan, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

“Adanya pajak atas investasi kripto juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim. Pasalnya, mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya.

“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan pajak kripto yang dimuat dalam PMK 68/2022 memiliki rincian sebagai berikut:

1. Tarif PPN final sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang Rupiah.

2. Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang Rupiah.

3. Tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.

4. Tarif PPN final sebesar 0,11 persen dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.

5. Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version