Menu
in ,

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi

FOTO: IST

Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Mei Asyik.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengungkapkan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu April Hoki, dimana pogram ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp 100 ribu.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada Wajib Pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/05).

Dwi menambahkan, untuk BPHTB, berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by system sebesar 10 persen.

“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” tambahnya.

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang tersebut, Dwi mengajak untuk para Wajib Pajak (WP) untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat WP, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” ujar Dwi.

Sebagai informasi, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan 1 khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp 100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar Rp 10 miliar, sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.

Sementara itu, salah satu warga Sindang Asih Muhammad Saefudin mengatakan bahwa program Mei Asyik cukup membantu masyarakat, terlebih di masa pandemi seperti sekarang. Ia pun mengajak warga lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar PBB maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda. Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version