Menu
in ,

UMKM Warung Kecil Gimana Pajaknya?

pajaknya UMKM warung kecil

FOTO: IST

Pandemi COVID-19 tak ayal memberikan dampak negatif bagi berbagai sektor, tak terkecuali makanan dan minuman. Klaster UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi akibat penerapan pembatasan aktivitas sosial. Tak sedikit para pelaku UMKM sektor makanan dan minuman, terutama warung-warung kecil yang mengandalkan pendapatan harian berguguran tak mampu melanjutkan bisnisnya di masa pandemi. Pemerintah berusaha mengatasi dampak lebih parah dengan memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk para UMKM, salah satunya insentif perpajakan. Lalu bagaimana sebenarnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha warung-warung kecil ini?

Wajib pajak (WP) warung kecil termasuk dalam definisi WP yang menjalankan usaha. Tentunya kebanyakan warung-warung kecil ini dijalankan oleh WP orang pribadi (OP), yang mengikuti skema pajak penghasilan sesuai tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh. Namun sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh dan peraturan turunan PP nomor 46 tahun 2013 yang kemudian diubah dengan PP nomor 23 tahun 2018, UMKM mendapatkan fasilitas untuk dapat menggunakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% atas peredaran bruto atau omzet per bulannya. Jadi apabila omzet per bulan sebesar Rp2.000.000, maka PPh final yang harus dibayar dan disetorkan hanya sebesar Rp10.000. Warung-warung kecil biasanya termasuk dalam definisi UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan di atas.

Namun karena tarif pph final tersebut dikenakan terhadap omzet, tidak peduli apakah usaha Anda mengalami laba ataupun rugi setiap bulannya. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, omzet usaha Anda harus dibawah Rp4,8 M per tahunnya. Selain itu, fasilitas penggunaan pph final per bulan ini hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 7 tahun. Jangka waktu ini terhitung sejak mana yang lebih dulu antara terbitnya PP nomor 23 tahun 2018 atau terdaftarnya usaha WP. Apabila jangka waktu tersebut telah habis, maka Anda kembali ke tarif normal progresif PPh OP yang dibayarkan secara tahunan apabila terdapat kurang bayar PPh.

Bagaimana pembayarannya? Untuk Anda pemilik warung kecil yang ingin membayar PPh final per bulannya, Anda dapat membuat billing melalui laman djponline. Untuk kode jenis akun nya adalah 411128 untuk PPh final sedangkan kode jenis setorannya adalah 420 untuk UMKM bayar sendiri. Kode billing ini dibuat setiap bulannya apabila Anda hendak membayarkan PPh final yang terutang atas omzet Anda. Untuk pembayaran PPh final tersebut, dapat Anda bayarkan di kantor pos, di ATM dan bank terdekat, melalui mobile banking dan internet banking, ataupun melalui jasa pembayaran lainnya.

Adapun dari segi pelaporan, WP warung kecil tak perlu melaporkan PPh final per bulan yang dibayarkannya. Ia hanya harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP dan mencantumkan rekapitulasi peredaran bruto yang Anda dapat setiap bulannya. Untuk jenis formulir yang digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP WP warung kecil adalah formulir SPT 1770. Formulir ini diperuntukkan WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan saat ini dapat dilakukan secara online melalui e-Form pada laman djponline.

Sedangkan mulai dari tahun 2022, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), apabila omzet warung kecil Anda belum mencapai Rp 500 Juta dalam setahun, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% per bulan. Artinya, selama omzet warung Anda belum mencapai Rp 500 Juta secara kumulatif, tidak ada pajak yang perlu Anda bayar. Tentunya hal ini hanya memperhitungkan penghasilan dari usaha warung kecil Anda. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi para UMKM warung kecil yang berusaha bangkit dari pandemi COVID-19, yang memang selama ini memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2018. Untuk pelaporannya, UMKM tetap harus melaporkan SPT Tahunan dan mengisikan rekapitulasi peredaran bruto per bulan meskipun tidak ada pajak yang dibayarkan.

Itulah sekilas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi WP warung kecil. Jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda, dan alangkah baiknya Anda melaporkan sendiri secara online di rumah masing-masing. Orang bijak taat pajak!

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version