Menu
in ,

Jenis Jasa yang Bebas dan Dikenakan PPN 11 Persen

Jasa Bebas PPN 11 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memperbarui jenis jasa yang bebas maupun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jasa kesenian dan hiburan

Melalui PMK Nomor 70 Tahun 2022, pemerintah menambah dua jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jenis jasa itu, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata (wisata yang berkaitan dengan pertanian/perkebunan/kehutanan), kebun binatang, hingga panti pijat atau pijat refleksi.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengungkap, dari kelompok jasa kesenian dan hiburan, terdapat 12 jenis jasa tertentu yang bebas dari PPN. Beberapa dari daftar itu sebetulnya tidak dikenakan PPN sudah sejak lama sebagaimana PMK Nomor 158 Tahun 2015.

Adapun jasa yang sebelumnya tidak kena PPN itu, meliputi tontonan film secara langsung di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan lomba balap motor, permainan ketangkasan dan olahraga permainan, serta diskotik dan sejenisnya.

Kendati demikian, melalui PMK terbaru ini terdapat dua jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN, yaitu:

  • Kegiatan pelayanan penyediaan tempat, peralatan, dan perlengkapan permainan golf.
  • Penyerahan jasa digital berupa penayangan atau streaming film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Jasa makanan dan minuman

Selain itu, dalam PMK Nomor 70 Tahun 2022 diatur pula beberapa jenis jasa makanan dan minuman yang tidak dikenakan PPN karena merupakan objek pajak dan retribusi daerah. Kriteria makanan dan minuman itu, yakni disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, serta yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku bagi pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat di bandar udara.

Jasa penginapan

Sementara, jasa tertentu dari kelompok jasa penginapan yang tidak dikenai PPN, yakni jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel, hostel, vila, pondok wisata motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan rumah penginapan, guest house, bungalo, resort atau cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel perkemahan mewah (glamping).

Jasa penyewaan kamar itu termasuk fasilitas penunjang berupa room service, air conditioner (AC), penatu (jasa yang bergerak di bidang pencucian dan penyetrikaan), kasur tambahan, furnitur dan perlengkapan tetap, telepon, brankas, internet, dan televisi. Fasilitas lainnya yang termasuk, antara lain fasilitas olahraga, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.

Namun, dikenai PPN atas jasa perhotelan untuk penyewaan unit dan/atau ruangan, seperti acara pertemuan di hotel, apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan pada jenis usahanya. Kemudian, jasa biro perjalanan atau wisata yang diselenggarakan oleh jasa perhotelan juga dikenakan PPN.

Jasa penyewaan

Penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik dikenakan PPN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version