Menu
in ,

Turis Maladewa Kena Pajak Keberangkatan di Tahun 2022

Turis Maladewa Kena Pajak Keberangkatan di Tahun 2022

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Maldives atau Maladewa merupakan destinasi wisata favorit dari segala penjuru dunia karena memiliki keindahan alam yang tak terbantahkan. Namun, mulai tahun depan atau tepat pada saat negara itu merayakan tahun ke-50 pariwisatanya, para pelancong yang ingin berlibur ke kepulauan di barat daya India ini harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah Maladewa akan mengenakan Pajak Keberangkatan (departure tax) bagi turis/wisatawan yang ingin meninggalkan Maladewa mulai 1 Januari 2022.

Aturan ini diumumkan setelah Presiden Republik Maladewa Ibrahim Mohamed Solih meratifikasi amandemen pertama Undang-Undang Pajak dan Biaya Bandara pada Minggu (11/7). Kebijakan itu menyebutkan bahwa pemerintah akan mengumpulkan Pajak Keberangkatan dari semua penumpang yang berangkat dari bandara di seluruh Maladewa, sebagai ganti Pajak Bandara dan biaya yang dikenakan sesuai dengan jadwal biaya yang ditetapkan.

Sebelumnya, amandemen UU ini juga mendapat restu dari Majelis Rakyat dan memperkenalkan Pajak Keberangkatan pada sidang ke-18 sesi kedua tahun ini pada awal Juli 2021. Menurut pemerintah setempat, pajak harus dipungut mulai 1 Januari 2022 dan seterusnya, sedangkan Biaya Layanan Bandara atau Airport Service Charge (ASC) akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2021.

Mengutip media lokal Raajje, biaya pajak tersebut akan dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Besarnya nilai pajak ini juga ditentukan oleh status kependudukan (residen dan nonresiden), serta kelas penerbangan yang diambil. Bagi penduduk setempat, mereka hanya perlu membayar 12 dollar AS atau sekitar Rp 174 ribu selama bepergian dengan penerbangan kelas ekonomi. Sedangkan, bagi nonresiden diwajibkan membayar 30 dollar AS atau Rp 434 ribu untuk tiket kelas ekonomi.

Sementara untuk kelas bisnis, pajak yang dibebankan mencapai 60 dollar AS atau setara Rp 868 ribu; dan untuk kelas satu pajak yang ditarik adalah 90 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 juta. Tarif pajak di kedua kelas itu berlaku baik untuk penduduk lokal maupun turis asing.

Sedangkan, bagi mereka yang menggunakan jet pribadi, biayanya berkisar 129 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 juta. Salah satu aturan dalam beleid itu menyebut, penumpang dengan kekebalan diplomatik dan anak di bawah usia dua tahun akan dibebaskan dari Pajak Keberangkatan. Pemerintah setempat menyatakan, pajak baru ini akan dipungut oleh masing-masing maskapai penerbangan, untuk kemudian diserahkan ke Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) sebelum tanggal 28 bulan berikutnya.

Di sisi lain, otoritas pajak dan pemangku kepentingan setempat juga diminta menyosialisasikan Biaya Pengembangan Bandara sebesar 25 dollar AS atau sekitar Rp 362 ribu yang akan dikenakan pada semua pelancong yang terbang internasional melalui Bandara Internasional Velana. Setelah implementasi aturan ini, maka masing-masing maskapai di bandara ini akan ditugaskan untuk mengumpulkan Biaya Pengembangan Bandara dan Pajak Keberangkatan.

Baru-baru ini, Menteri Pariwisata Maladewa Abdulla Mausoom mengklaim, pengenaan pajak baru ini tidak akan memengaruhi keinginan wisatawan yang ingin berkunjung ke sana, mengingat Maladewa merupakan tujuan wisata untuk pelancong kalangan kelas atas. Di sisi lain, Mausoom mengungkapkan bahwa konsep pemungutan Pajak Keberangkatan serta biaya pembangunan bukanlah hal baru dan sedang dipraktikkan di seluruh dunia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version