in ,

“Tips” Memilih Konsultan Pajak untuk Lapor SPT Tahunan

Tips Memilih Konsultan Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

“Tips” Memilih Konsultan Pajak untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk pertanyaan kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan memberikan tips memilih konsultan pajak yang kredibel beserta prosedur dalam menggunakan jasa konsultan pajak untuk lapor SPT Tahunan berdasarkan peraturan berlaku.

Tanya:
“Kami merupakan perusahaan start up yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Kami berharap, laporan SPT Tahunan perusahaan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak risiko yang akan merugikan perusahaan di kemudian hari. Bagaimana cara memilih konsultan pajak yang kredibel? Dan, bagaimana prosedur menggunakan jasa konsultan pajak? 


Jawab:

Menggunakan jasa konsultan pajak tidak boleh sembarangan. Mencari konsultan pajak yang kredibel dan kompenten menjadi salah satu kunci keberhasilan usaha atau reputasi Wajib Pajak di masa kini dan masa depan. Pasalnya, terdapat risiko kesalahan melaporkan SPT Tahunan, mulai dari denda hingga berujung pidana.

Definisi dan syarat konsultan pajak

Mari kita mulai dari mengenal terlebih dahulu definisi konsultan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK Nomor 175 Tahun 2022), konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, peran konsultan itu, antara lain membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan. Di sisi lain, konsultan pajak harus memberikan contoh kepada Wajib Pajak. Artinya, konsultan pajak juga harus patuh terhadap peraturan perpajakan, termasuk harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.

Sesuai PMK Nomor 175 Tahun 2022, konsultan pajak harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI); bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD); berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki NPWP; menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK); memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Perlu dipahami, mengacu PMK Nomor 175 Tahun 2022, Kartu Izin Praktik merupakan kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Sementara, Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Keduanya dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, PPPK, atau pejabat yang ditunjuk.

Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik adalah selama 2 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik. Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik habis, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku kartu tersebut.

Kemudian, mengutip penjelasan resmi PPPK, konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
– Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
– Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP
Prosedur menggunakan konsultan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seorang Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT Tahunan. Surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan. Sesuai Pasal 2 PMK Nomor 229/PMK.03/2014, seorang kuasa sebagaimana dimaksud, salah satunya adalah konsultan pajak.

Kemudian, sesuai Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi ini dapat berupa pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Untuk itu, informasi yang harus ada dalam surat kuasa khusus adalah:
– Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pemberi kuasa;
– Nama, alamat, dan NPWP penerima kuasa; dan
– Bidang/cakupan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Ditulis oleh

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *