Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal, dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.
Airlangga menyebut, telah terdapat sembilan Badan Usaha/Pelaku Usaha yang telah memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di KEK Kendal yakni PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan KEK Kendal agar dapat berkembang lebih pesat dan memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, KEK Kendal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019. Dengan berbagai kelebihannya ini, diharapkan KEK Kendal akan menjadi sebuah kawasan industri yang berbeda dan mampu menjadi destinasi investasi terbaik.
“Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah memberikan hasil yang baik. Investasi yang hadir di sini telah membuahkan lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat sekitar,” kata Airlangga.
Comments