Menu
in ,

Tarif Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Tarif Bea Lelang Produk

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan nol persen (0 persen) untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta benda sitaan. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih memastikan, pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, sekaligus salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

“Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana” kata Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/7).

Secara detail, ia menguraikan, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan pejabat lelang kelas II, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

“Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht),” jelas Tri.

Adapun tarif bea lelang untuk lelang produk UMKM, yaitu 0 persen untuk bea lelang pembeli dan sebesar 1 persen untuk bea lelang penjual.

Dengan demikian, syarat agar pengenaan tarif itu dapat diberikan, yakni apabila lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, yakni barang yang dilelang adalah produk UMKM, kecuali kendaraan bermotor. Sementara syarat bagi penjual adalah pelaku UMKM harus menunjukkan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

Selain itu, untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli juga dikenakan 0 persen dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1 persen. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang pembeli dan penjual.

Adapun tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

“Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini dapat diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pasal 94 Undang-Undang Peradilan Militer, atau Pasal 47A Undang-Undang KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi),” ujar Tri.

DJKN Kemenkeu mencatat, realisasi PNBP lelang hingga kuartal II-2022 mencapai Rp 378,88 miliar. Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan, realisasi itu kurang lebih mencapai 56 persen dari target PNBP lelang yang ditetapkan sebesar Rp 700 miliar.

“Jika melihat ke belakang, realisasi PNBP lelang di sepanjang 2021 telah mencapai Rp 726,24 miliar. Realisasi ini meningkat 10 persen dari target yang ditentukan DJKN sebesar Rp 650 miliar. Kami harapkan dengan adanya stimulus yang kita berikan dalam bentuk kemudahan tarif sampai dengan 0 persen  akan semakin meningkatkan kinerja kami,” ujar Diki.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version